Home




Assalamu'alaikum Wr. Wb
Dengan memanjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan nikmatnya yang tak terhingga kepada kita semua sehingga sampai saat ini kita bisa terus menjalani kehidupan dengan penuh iman dan taqwa tentunya. Sholawat dan salam kami haturkan kepada Nabi Agung Muhammad SAW yang selalu kita tunggu syafa'atnya kelak di yaumil qiyamah, dan apa kabar semua para pengunjung blog ini semoga sehat selalu dan tetap semangat menjalani kehidupan kita masing-masing.
Tujuan saya membuat blog ini untuk berbagi ilmu dan mencari ilmu yang terutama mohon kritik dan saran yangmembangun dari para pegunjung karena saya bukanlah apa-apa tanpa teman-teman semua dan karena memang kesempurnaan hanyalah milik sang kholiq.
Semoga blog ini dapat bermanfaat bagi saya pada khusunya dan bagi para pengunjung serta masyarakat luas pada umumnya.
Berikut Identitas Saya :

Nama : MU'TAMAR
NIM : TKJ06156
TTL : 11 Oktober 1988
Alamat : Jln Merbabu No.14 Rt/Rw : 04/13 Mulyoharjo Pemalang
Tempat Magang : SMA NEGERI 1 BANTARBOLANG PEMALANG
Sekian Dan Terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Persahabatan Bagai Kepompong
Sekarang Jadi Kupu - Kupu
News
Serangan Israel Terhadap Palestina Harus Dihentikan
Memasuki pekan kedua, serangan darat Israel terhadap Jalur Gaza belum juga reda, meskipun berbagai imbauan dan desakan masyarakat internasional berdatangan bagi perlunya serangan yang telah menelan korban lebih dari 500 orang itu dihentikan.
Pernyataan resmi
Indonesia, dalam kesempatan itu juga mengutuk serangan Israel di jalur Gaza itu, dan mendesak DK-PBB mengeluarkan resolusi untuk menekan Israel menghentikan serangannya, selain mendesak agar kelompok-kelompok Palestina bersatu kembali, dan dilanjutkannya perundingan proses perdamaian di Timur Tengah secara menyeluruh.
Secara resmi,
Pemerintah juga meminta DK-PBB untuk secara bulat menyepakati resolusi yang mewajibkan dihentikannya permusuhan oleh kedua pihak, serta menghidupkan kembali gencatan senjata yang dipantau oleh Tim Pengamat PBB.
Dalam hal ini,
Serangan kejam serdadu negara Yahudi terhadap rakyat Palestina, termasuk wanita dan anak-anak itu dituding oleh pemimpin
Bertanggungjawab
Sementara itu, aksi demo mengutuk kebiadaban
“Keduanya terbukti melakukan kejahatan kemanusiaan, yaitu pembantaian etnis, Presiden Bush melakukan di Irak sedangkan Olmert di Libanon dan Palestina,” kata Wakil Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Bangka Belitung, di Pangkalpinang.
Ia berpendapat, Mahkamah Internasional mengenai Kejahatan Perang di Belanda, seharusnya sudah menyeret kedua pemimpin itu ke penjara, seperti yang dilakukannya terhadap pemimpin Serbia dan Serbia Bosnia, yaitu Milosevic dan Karadzic.
Saat invasi Israel ke Libanon tahun lalu, Olmert membunuh setidaknya 1.000 orang warga sipil, sedangkan agresinya ke Gaza sudah menelan ratusan korban sipil terutama wanita dan anak-anak.
Berbagai pemuka masyarakat di
Dalam kaitan ini, Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid menegaskan, para pemimpin negara Arab harus sepakat tentang pentingnya persatuan untuk menyelesaikan krisis kemanusiaan yang terjadi di Palestina sekarang, karena tanpa persatuan dunia Arab sulit diharapkan masalah Palestina dapat selesai dengan tuntas.
Pernyataan Hidayat ini disampaikan usai pertemuan delegasi ulama dan tokoh Islam internasional dengan Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Aziz di Riyadh, Arab Saudi. Hidayat Nurwahid merupakan salah satu pendiri organisasi ulama internasional (Al Ittihad Al Alami li Ulamaa’il Muslimin) yang saat ini diketuai ulama Mesir, Syeikh Yusuf Qaradhawi.
Delegasi ulama dan tokoh Islam internasional itu berkunjung ke sejumlah negara Arab dalam rangkaian pertemuan delegasi dengan pimpinan dunia Arab, untuk membahas krisis kemanusiaan di Palestina yang kian memburuk, seiring dengan meningkatnya serangan tentara zionis Israel terhadap Gaza.
Raja Arab Saudi, Abdullah bin Abdul Aziz, mendukung sepenuhnya misi ulama dan tokoh Islam internasional yang menemui pemimpin-pemimpin dunia Arab tersebut, dan menyarankan agar mereka memberikan bantuan nyata terhadap negara dan rakyat Palestina yang terus digempur oleh mesin perang
Raja Abdullah bin Abdul Aziz, menurut Hidayat, juga sepakat terhadap usul organisasi ulama internasional mengenai pentingnya persatuan dunia Arab, khususnya dan umat Islam umumnya untuk membantu menyelesaikan masalah Palestina.
Berbagai pemuka negara Arab lainnya juga mendukung misi delegasi ulama dan tokoh Islam internasional untuk membantu Palestina. Hidayat mengatakan, Emir
Pengiriman Bantuan
Seperti di banyak negara Islam, rakyat
Di Depok, Jabar, Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mujtahid Rahman Yadi mengatakan bahwa pihaknya mengirim seorang warga Depok yang juga kader PKS ke Palestina sebagai tim medis, sekaligus membawa sumbangan obat-obatan.
Ia mengatakan, dana sumbangan yang terhimpun di DPP PKS sudah sekitar Rp1 miliar. “Bentuknya berupa uang dan perhiasan, sebagai sumbangan untuk saudara kita di Palestina.” Sementara itu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), mendesak pemerintah RI untuk tidak sekedar mengecam kebiadaban Israel saja, tapi juga mengirimkan TNI ke Palestina tanpa menunggu instruksi dari PBB.
Juru bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto, berpendapat bahwa PBB sudah tidak bisa diharapkan lagi untuk memihak kepada umat Islam yang tertindas.
“Organisasi dunia ini terbukti lemah di hadapan AS dan sekutunya, dan PBB selama ini hanya dijadikan legitimasi kepentingan negara-negara penjajah,” katanya.
HTI memandang agresi
Serangan Darat
Serangan darat sebagai kelanjutan serbuan udara
Namun demikian tidak ada tanda-tanda negara Yahudi itu menghentikan agresinya sedangkan PBB gagal melahirkan resolusi, meskipun Sekjen Ban Ki-moon menyatakan ‘kekhawatiran dan kekecewaannya yang mendalam.’
Dalam pernyataannya, PM Israel, Ehud Omert mengatakan bahwa
Sejumlah besar pasukan angkatan darat, meliputi pasukan-pasukan tank, infantri, pakar teknik, artileri dan intelijen sejak Sabtu menerobos wilayah
Menurut mereka, operasi bertujuan menghancurkan infrastruktur Hamas, mengambil-alih beberapa tempat peluncuran roket, untuk membungkam serangan para pejuang Hamas. Sejumlah korban sipil, termasuk wanita dan anak-anak berjatuhan, menjadikan total korban di kalangan rakyat Palestina mencapai lebih dari 400 orang dan ribuan lainnya luka-luka.
Pernyataan militer
Tetapi laporan-laporan media internasional tak bisa menutupi kebohongan dan niat jahat negara Zionis tersebut.
Dijadikan Kuburan
Menghadapi serangan darat Israel, Brigade Al-Qassam, sayap militer Hamas, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan para pejuang yang rela mati sahid untuk menghadapi serangan darat Israel.
“Musuh Zionis akan terkejut, dan akan menyesal telah melancarkan operasi semacam itu, dan akan berharga mahal karena para pejuang kami sedang menunggu dengan sabar, untuk menghadapi mereka secara langsung,” kata pernyataan Al-Qassam.
Pemimpin Parlemen
Sebelumnya, Teheran mengatakan, serangan darat Israel di Jalur Gaza merupakan kesalahan strategis, dan meyakini bahwa Israel tidak akan pernah bisa melenyapkan kelompok Hamas.
“Serangan darat rezim Zionis adalah kesalahan strategis, dan tujuan melenyapkan Hamas tidak akan dapat dicapai karena Hamas adalah satu bangsa, dan satu bangsa tidak akan pernah dapat dimusnahkan,” kata Menlu Iran Manouchehr Mottaki.
Mottaki mengatakan, warga Muslim di Gaza sedang menghadapi genosida paling buruk, dan negara-negara di dunia harus mencari penyelesaian logis atas pertumpahan darah dan perang tidak seimbang itu. Paling tidak, masyarakat dunia harus berusaha mengirimkan barang-barang bantuan kepada rakyat wilayah itu.
Jenderal Mohammad Ali Jafari menyatakan keyakinannya, bahwa rakyat
Komandan militer
Sebelumnya, Presiden Mahmoud Ahmadinejad juga menuduh bahwa “mereka (negara-negara Arab) yang memiliki hubungan terbuka dan rahasia berkaitan kepentingan-kepentingan mereka pada Zionis, seharusnya tahu kalau pada akhirnya mereka akan pergi bersama ke neraka.”
Gagal Lagi
Sementara itu di
Setelah hampir empat jam konsultasi tertutup, para anggota DK gagal mencapai kesepakatan yang akan meminta Israel dan HAMAS untuk mengakhiri perang delapan hari, yang menewaskan paling tidak 460 warga Palestina itu.
Dubes Prancis, Jean Maurice Ripert, yang menjadi ketua DK bulan ini mengatakan tidak tercapainya persetujuan resmi di antara negara-negara anggota, namun dia menyatakan cemas yang mendalam atas meningkatnya aksi kekerasan dan semakin memburuknya situasi di Gaza.
Rancangan pernyataan yang diajukan oleh
Karena itu, Sekjen Liga Arab, Amir Mussa, menuduh bahwa DK “mengabaikan” serangan-serangan Israel atas Jalur Gaza, dan mengatakan bahwa penundaan menyetujui resolusi Gaza adalah bukti gagalnya DK PBB menangani konflik ini.
Sikap DK PBB seperti ini, menurut Mussa sangat berbahaya.
Sementara itu, peninjau tetap Palestina di PBB, Riyad Mansoir, memperingatkan bahwa jika serangan
“Ini jelas tidak bermoral, ilegal, dan tidak bisa diterima dan DK PBB tak boleh terus duduk berpangku tangan dan tidak memaksa
Di Brussels, Komisi Eropa menyerukan
Kewajiban menghormati prinsip-prinsip hukum kemanusiaan internasional adalah universal, dan serangan-serangan dari pihak lain yang membunuh atau melukai penduduk sipil secara membabi-buta jelas tak bisa diterima, katanya.
Hingga Ahad, aksi demonstrasi
Dunia Dalam Pendidikan
Internet Masuk SD
Belajar melalui internet merupakan belajar secara online. Sistem belajar ini lebih mudah, cepat, dan murah. Selain itu informasi yang didapat pun lebih variatif. PBB pun telah merancang konsep pendidikan “Education for Next Generation” yang lebih banyak berbasis informasi, teknologi dan komunikasi (ITC). Melihat sekilas tanyangan iklan pendidikan internet masuk SD, ada kekhawatiran mengenai penggunaan internet. Bagi kritisi pendidikan IKIPN Singaraja, Wayan Artika, wajar saja bila ada kekhawatiran. Tapi, teknologi bukan sesuatu yang harus ditolak karena alasan orangtua mengkhawatirkan masa depan anak-anaknya. “Semua teknologi itu mengkhawatirkan. Tapi jangan sampai karena kekhawatiran, teknologi itu ditolak. Kita harus optimis kalau hal itu akan memberi manfaat yang besar bagi pendidikan,” tegas Artika. Internet masuk SD dinilainya positif.
Adanya kekhawatiran tersebut dapat diatasi dengan setting room yang tepat. Artika menambahkan dengan konsep setting tempat yang terbuka, tak akan ada akses untuk membuka situs porno. Yang lebih penting, sebelum internet dikenalkan pada siswa, guru harus memahami secara mendalam sehingga tak salah langkah. “Murid akan belajar banyak dari guru. Apalagi dalam usia di bangku sekolah dasar. Mereka tak akan tahu situs porno kalau tak ada yang memberitahu,” ungkapnya.
Internet masuk SD dapat mengubah paragdigma belajar yaitu belajar dari segala arah. Selama ini proses belajar di SD lebih banyak terpaku pada buku dan guru, namun dengan internet, siswa akan belajar dengan orang yang asing bagi mereka. Dengan mendapatkan informasi yang banyak, cepat dan murah, mereka berdiskusi dengan teman dan guru tentang informasi yang ia dapat dari teman di dunia ‘maya’.
Selain peran serta guru, orang tua juga perlu mengawasi anaknya dalam belajar. Dengan internet anak dapat mengakses dunia tanpa harus mengelilingi dunia. Pelatihan ICT yang diadakan oleh UNESCO Bangkok bekerja sama dengan SEAMOLEC (organisasi menteri-menteri pendidikan se-Asia Tenggara) di Jakarta bulan April lalu juga dibahas masalah pembelajaran secara online melalui internet.
Artika yang ikut serta didalamnya menuturkan, dalam pertemuan itu, jaringan pembelajaran online harus dapat dimanfaatkan dalam pendidikan global. “Teknologi yang sudah tersedia, harus dapat dimanfaatkan dengan baik. Diharapkan ITC dapat mendukung dunia pendidikan,” tambah Artika.
Untuk meminimalkan dampak negatifnya diperlukan bimbingan yang tepat bagi siswa mengenai sisi positif dan sisi negatif dari penggunaan internet. “Kita harus bangun kemampuan memfilter dari anak. Jangan sampai internet menimbulkan kekhawatiran yang konyol,” ungkap Artika. —put (www.cybertokoh.com)
BSE (Buku Sekolah Elektronik)
Sambutan Oleh Menteri Pendidikan Nasional |
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, berkat rahmat dan karuniaNya, Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia dengan penuh rasa gembira dan bangga menyuguhkan sejumlah buku teks pelajaran layak-pakai yang hak ciptanya telah dilmiliki Departemen Pendidikan Nasional.Buku-buku teks pelajaran tersebut tersedia di situs Depdiknas yang diberi nama Situs Buku Sekolah Elektronik yang disingkat BSE atau e-Book. Jumlah seluruhnya saat ini ada empat ratus tujuh (407) judul buku dan Insya Allah setiap tahunnya akan bertambah. Buku-buku teks pelajaran ini telah dinilai kelayakan pakainya oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan telah ditetapkan sebagai Buku Teks pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam pembelajaran melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 46 Tahun 2007, Permendiknas Nomor 12 Tahun 2008, Permendiknas Nomor 34 Tahun 2008, dan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2008. Saya menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada para penulis yang telah berdedikasi dalam perwujudan buku teks pelajaran sebagai sumber belajar yang sangat berguna bagi kepentingan peserta didik dalam meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya untuk masa depan bangsa yang gemilang. Buku-buku teks pelajaran yang telah dimiliki hak ciptanya oleh Depdiknas ini dapat digandakan, dicetak, difotokopi, dialihmediakan, dan/atau diperdagangkan oleh perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum dalam rangka menjamin akses dan harga buku yang terjangkau oleh masyarakat. Masyarakat dapat pula mengunduh (down load) langsung dari internet jika memiliki perangkat komputer yang tersambung dengan internet, serta menyimpan file buku teks pelajarann tersebut. Untuk penggandaan yang bersifat komersial, harga penjualannya harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Saya berharap melalui Program Masal Buku Murah ini, buku teks pelajaran lebih mudah diakses sehingga peserta didik dan pendidik di seluruh Indonesia maupun sekolah di luar negeri dapat memanfaatkannya sebagai sumber belajar yang bermutu dan terjangkau. Selamat belajar. Selamat mereguk ilmu, pengetahuan, dan teknologi melalui Buku Teks Pelajaran yang bermutu dan terjangkau. Jakarta, 20 Agustus 2008 Menteri Pendidikan Nasional BAMBANG SUDIBYO Salah satu contoh Buku yang diterbitkan : From : http://bse.depdiknas.go.id/ |
Jenjang pendidikan
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Mengacu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 Butir 14 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pendidikan dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar. yang harus dilaksanakan minimal 9 tahun
Pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh [[perguruan tinggi Mata pelajaran pada perguruan tinggi merupakan penjurusan dari SMA, akan tetapi semestinya tidak boleh terlepas dari pelajaran SMA
Materi Pendidikan harus disajikan memenuhi nilai-nilai hidup. nilai hidup meliputi nilai hidup baik dan nilai hidup jahat. penyajiannya tidak boleh pendidikan sifatnya memaksa terhadap anak didik, tetapi berikan kedua nilai hidup ini secara objektif ilmiah. dalam pendidikan yang ada di Indonesia tidak disajikan nilai hidup, sehingga bangsa Indonesia menjadi kacau balau seperti sekarang ini.
Jalur pendidikan
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Pendidikan formal
Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.
Pendidikan nonformal
Pendidikan nonformal meliputi pendidikan dasar, dan pendidikan lanjutan.
Pendidikan dasar mencakup pendidikan keaksaraan dasar, keaksaraan fungsional, dan keaksaraan lanjutan paling banyak ditemukan dalam pendidikan usia dini (PAUD), Taman Pendidikan Al Quran (TPA), maupun Pendidikan Lanjut Usia. Pemberantasan Buta Aksara (PBA) serta program paket A (setara SD), paket B (setara B) adalah merupakan pendidikan dasar.
Pendidikan lanjutan meliputi program paket C(setara SLA), kursus, pendidikan vokasi, latihan keterampilan lain baik dilaksanakan secara terogranisasi maupun tidak terorganisasi.
Pendidikan Non Formal mengenal pula Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai pangkalan program yang dapat berada di dalam satu kawasan setingkat atau lebih kecil dari kelurahan/desa. PKBM dalam istilah yang berlaku umum merupakan padanan dari Community Learning Center (CLC)yang menjadi bagian komponen dari Community Center.
Pendidikan informal
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
Pendidikan umum
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pendidikan kejuruan
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).jenis ini termasuk ke dalam pendidikan formal.
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional. Salah satu yang dikembangkan dalam pendidikan tinggi dalam keprofesian adalah yang disebut program diploma, mulai dari D1 sampai dengan D4 dengan berbagai konsentrasi bidang ilmu keahlian. Konsentrasi pendidikan profesi dimana para mahasiswa lebih diarahkan kepada minat menguasai keahlian tertentu. Dalam bidang keahlian dan keprofesian khususnya Desain Komunikasi Visual terdapat jurusan seperti Desain Grafis untuk D4 dan Desain Multimedia untuk D3 dan Desain Periklanan (D3). Dalam proses belajar mengajar dalam pendidikan keprofesian akan berbeda dengan jalur ke-sarjanaan (S1) pada setiap bidang studi tersebut.
Pendidikan vokasi
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).
Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
Pendidikan khusus
Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk Sekolah Luar Biasa/SLB).
Pendidikan biasanya berawal pada saat seorang bayi itu dilahirkan dan berlangsung seumur hidup.
Pendidikan bisa saja berawal dari sebelum bayi lahir seperti yang dilakukan oleh banyak orang dengan memainkan musik dan membaca kepada bayi dalam kandungan dengan harapan ia akan bisa (mengajar) bayi mereka sebelum kelahiran.
Banyak orang yang lain, pengalaman kehidupan sehari-hari lebih berarti daripada pendidikan formal. Seperti kata Mark Twain, "Saya tidak pernah membiarkan sekolah mengganggu pendidikan saya."
Anggota keluarga mempunyai peran pengajaran yang amat mendalam -- sering kali lebih mendalam dari yang disadari mereka -- walaupun pengajaran anggota keluarga berjalan secara tidak resmi.
Ada dua faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan -- khususnya di Indonesia -- yaitu:
- Faktor internal, meliputi jajaran dunia pendidikan baik itu Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan daerah, dan juga sekolah yang berada di garis depan.Dalam hal ini,interfensi dari pihak-pihak yang terkait sangatlah dibutuhkan agar pendidikan senantiasa selalu terjaga dengan baik. (From : www.wikipedia.com)
Tekhnologi I & K
Informatika Dan Ilmu Komputer
Informatika merupakan salah satu cabang keilmuan yang cukup luas karena hampir mencakup dan terkait dengan berbagai hal tentang kehidupan ini, dimana kumpulan disiplin informatika ini meliputi sains maupun teknik yang secara spesifik mengolah data menjadi informasi dengan memanfaatkan seoptimal mungkin teknologi informasi atau komputer.
Dalam bahasa Indonesia, istilah Informatika diturunkan dari bahasa Perancis informatique, yang dalam bahasa Jerman disebut Informatik. Sebenarnya, kata ini identik dengan istilah computer science di Amerika Serikat dan computing science di Inggris.
Dalam pendefenisian istilah informatika , menurut Philippe Dreyfus (1962) dan l'Academie Francaise (1967) yang mendefenisikan informatika tersebut sebagai berikut:
Kumpulan Disiplin Ilmu (scientific discipline) dan Disiplin Teknik (engineering discipline) yang secara spesifik menyangkut transformasi/ pengolahan dari "Fakta Simbolik" (data/informasi), yang terutama menggunakan fasilitas mesin-mesin otomatis/komputer.
Dalam bahasa Inggris memiliki makna yang sedikit berbeda, yaitu lebih menekankan pada aspek pengolahan informasi secara sistematis dan rasional.
Jika dilihat secara menyeluruh dari pengertian informatika di atas, pendekatan logika dan sistematika merupakan ciri yang cukup dominan dari Informatika ini, mengingat pendekatan tersebut merupakan kunci dalam hal mendapatkan solusi dalam menyelesaikan berbagai masalah.
Pada prinsipnya keilmuan ini lebih menekankan bagaimana suatu data dan informasi dapat diolah sedemikian dengan berbantuan teknologi yang terotomatisasi .
Teknologi yang terautomatisasi tersebut tidak hanya dalam satu mesin , namun bisa melibatkan beberapa mesin. Mesin ini lebih umum disebut dengan komputer. Komputer sebagai bahan utama dalam bidang keilmuan ini memiliki peranan yang sangat tinggi, sehingga informatika secara sederhana mengupas mulai dari bagaimana mesin tersebut bisa bekerja, bagaimana suatu data diolah dengan cara yang dimengerti oleh mesin sedangkan informasinya dimengerti juga oleh manusia, sampai bagaimana mesin tersebut mampu berkomunikasi dengan mesin lainnya.
Ilmu Komputer
Secara umum, Ilmu Komputer yang lebih dikenal dengan nama Komputer Sains (Computer Science, CS) adalah ilmu yang mempelajari tentang komputasi , baik perangkat keras (hardware ) maupun perangkat lunak (software ). Ilmu komputer mencakup beragam topik berkaitan dengan komputer, dari analisa abstrak algoritma sampai subyek yang lebih konkret seperti bahasa pemrograman , perangkat lunak, dan perangkat keras. Sebagai suatu disiplin ilmu, Ilmu Komputer berbeda dengan pemrograman komputer, rekayasa perangkat lunak dan teknik komputer, sekalipun ketiga istilah tersebut sering disalahartikan.
Tesis Church-Turing menyatakan bahwa semua alat komputasi yang telah umum diketahui sebenarnya sama dalah hal apa yang bisa mereka lakukan, sekalipun dengan efisiensi yang berbeda. Tesis ini terkadang dianggap sebagai pronsip dasar dari ilmu komputer. Para ahli ilmu komputer biasanya menekankan komputer von Neumann atau mesin Turing , karena seperti itulah kebanyakan komputer digunakan sekarang ini. Para ahli ilmu komputer juga mempelajari jenis mesin yang lain, beberapa diantaranya praktikal (seperti paralel dan kuantum) dan beberapa diantaranya cukup teoritis (seperti random and oracle).
Ilmu Komputer mempelajari apa yang bisa dilakukan oleh program, dan apa yang tidak (komputasi dan intelegensia buatan ), bagaimana program harus mengevaluasi suatu hasil (algoritma), bagaimana program harus menyimpan dan mengambil bit tertentu dari suatu informasi (struktur data ), dan bagaimana program dan pengguna berkomunikasi (antarmuka pengguna dan bahasa pemrograman).
Ilmu komputer berakar dari elektronika , matematika dan linguistik . Dalam tiga dekade terakhir dari abad 20, ilmu komputer telah menjadi suatu disiplin ilmu baru dan telah mengembangkan metode dan istilah sendiri.
Departemen ilmu komputer pertama didirikan di Universitas Purdue pada tahun 1962. Hampir semua universitas sekarang mempunyai departemen ilmu komputer. Penghargaan tertinggi dalam ilmu komputer adalah Turing Award , pemenang penghargaan ini adalah semua pionir di bidangnya. (ldiesmail.blogspot.com).
Daftar Hotspot Gratis di JAKARTA
Ada hotspot gratis yang belum tercantum disini ? Atau ada hotspot yang sudah tidak aktif/gratis lagi?
Silahkan informasikan di form komentar posting ini. Thanks !
Ulang Tahun ke 25 GNU & Free Softwares
OK ini memang telat, tapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali
Pada tanggal 2 September, 25 tahun yang lalu, Richard Stallman memulai gerakan Free Software (software bebas - bukan software gratisan). Dulu hanya mempengaruhi komunitas developer, ternyata, sejalan dengan semakin meratanya penggunaan komputer di segala aspek kehidupan, kini Free Software telah semakin dikenal oleh masyarakat umum.
Termasuk oleh Stephen Fry, aktor Inggris yang terkenal dengan perannya di film-film sukses seperti “A fish called Wanda” dan “V for Vendetta”. Perannya di “V for Vendetta” cukup terkenal - disitu dia tewas dihukum mati oleh rezim diktator karena nekat menyimpan sebuah karya literatur terlarang di zaman tersebut, yaitu Al-Quran ![]()
Cukup unik (and, at the same time; weird, amused, amazed) mendengar bagaimana karakternya di film tersebut, Gordon Dietrich, yang homoseksual, memuja Quran (this is the second time I’ve encountered such thing) karena “bahasanya yang indah”. Dan dia lebih memilih tewas daripada mengorbankan kebebasannya (untuk menghargai semua hal yang dilarang oleh rezim tersebut).
Hadiah dari Stephen Fry adalah sebuah video khusus yang merayakan hari ulang tahun Free Software yang ke 25. Pada video tersebut, Stephen menjelaskan tentang Free Software & GNU dalam bahasa yang sangat mudah dipahami. Cukup mencengangkan melihat orang tua yang lucu ini (Stephen Fry terkenal sebagai komedian di Inggris) ternyata memahami berbagai konsep dan filosofi dibalik gerakan Free Software. This guy is truly awesome.
Dan dia ternyata merasa tergerak untuk turut mempromosikan soal Free Software ini kepada masyarakat luas.
Saya jadinya tergerak juga untuk menyebarkan video yang unik ini kepada masyarakat kita
Arah Penelitian Teknologi dan Informasi
Sejak akhir tahun 2005, kebetulan saya diminta membantu Kementrian Negara Riset dan Teknologi (KNRT) dalam kegiatan pembuatan buku putih penelitian dan pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Indonesia. Sebenarnya kegiatan KNRT untuk pembuatan buku putih tidak hanya dalam bidang TIK, tetapi juga beberapa bidang lain yang disebut dengan 6 bidang prioritas pembangunan Iptek 2005-2025, yang terdiri dari:
- Teknologi Ketahanan Pangan dan Pertanian
- Teknologi Energi: Energi Alternatif dan Terbarukan
- Teknologi Transportasi
- Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Teknologi Kesehatan dan Obat-Obatan
- Teknologi Pertahanan
Dan pada tanggal 26 Juli 2006 diadakan acara penyempurnaan draft final buku putih untuk ke 6 bidang diatas (http://www.ristek.go.id/index.php?mod=News&conf=v&id=1263), dimana Menristek (pak Kusmayanto Kadiman) dalam keynote speechnya memaparkan beberapa panduan dan filosofi kenapa buku putih harus ada. Tentu dalam tulisan ini saya tidak akan mengupas isi buku putih ke 5 bidang lain selain TIK, karena tugas saya memang hanya di buku putih TIK. Ada satu catatan menarik bahwa sedikit perdebatan hangat terjadi pada pertemuan tanggal 26 Juli 2006, khususnya tentang posisi buku putih ini sendiri. Pak Kusmayanto menyebut bahwa muara kerangka pikir buku putih berasal dari Jakstranas Iptek 2005-2009 (http://www.ristek.go.id/index.php?mod=File&ib=1&file=profil/jakstra.htm) dan Agenda Riset Nasional (ARN) . Sedangkan pemikiran rekan-rekan penyusun ARN, bahwa justru ARN yang seharusnya disusun berdasarkan Buku Putih, karena lingkup tahun buku putih yang lebih panjang yaitu 2005-2025. Well, kedua pemikiran ini berlandaskan pada dokumen yang resmi, meskipun saya sendiri kurang jelas, mana madzab yang lebih shohih ;)
Penyusunan buku putih yang lengkapnya bernama �Buku Putih Penelitian Pengembangan dan Penerapan Iptek Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi tahun 2005-2025�, sempat tertatih-tatih dan mengalami beberapa pergantian tim nara sumber. Saya mengikuti beberapa pertemuan yang diadakan di Jakarta akhir tahun 2005 dan kemudian camp selama 2 hari di Bandung di awal tahun 2006. Tim yang terdiri dari 22 orang, cukup lengkap dan berimbang karena ada wakil dari KNRT (pak Engkos Koswara dan pak Richard Mengko), LIPI (pak Tigor Nauli, pak L.T. Handoko, pak Mashuri dan saya sendiri), Depkominfo (pak Ashwin Sasongko dan pak Hadwi Sanjoyo), BPPT (pak Sulistyo dan pak Hary Budiarto), dari Universitas ada pak Abdullah Alkaf (ITS), ada juga wakil dari BATAN, LAPAN, dan yang menarik diundang juga beberapa wakil vendor misalnya pak Harry Kaligis (Sun Microsystems) dan pak Goenawan Lukito (Oracle). Saya secara pribadi juga ingin memberi applaus khusus kepada pak Agus Sediadi, pak Sabartua Tampubolon, pak Kemal Prihatman dan teman-teman di KNRT yang bekerja secara underground menyusun dan mengedit narasi sehingga berbentuk draft yang matang.
Tentu dalam pembahasan terjadi tarik ulur dan diskusi hangat, yang saya pikir terjadi karena pengaruh beragamnya latar belakang bidang pendidikan, core competence dan institusi tempat kerja. Pengaruh lain adalah seperti saya duga di awal, sangat sulit membuat grand design penelitian sampai 25 tahun ke depan untuk bidang yang sangat (terlalu) cepat berkembang seperti TIK. Sampai detik inipun saya belum yakin 100�ahwa poin-poin yang disusun sudah menggambarkan peta penelitian yang sebaiknya dilakukan sampai 2025 di Indonesia. Saya pikir sifat buku putih ini lebih dinamis dan memungkinkan terjadinya revisi ketika kebutuhan dan teknologi berkembang di luar lingkup yang dibahas di buku putih. Draft awal pada pertemuan di Jakarta diperbaiki secara menyeluruh dengan mengubah format dan poin-poin utama pembahasan pada pertemuan (camp) 2 hari di Bandung.
Saya mencatat hal menarik dari buku putih TIK ini, yang pertama bahwa hasil penelitian TIK di Indonesia diharapkan mampu berperan dalam:
- Meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat
- Meningkatkan daya saing bangsa
- Memperkuat persatuan dan kesatuan nasional
- Mewujudkan pemerintahan yang transparan
- Meningkatkan jati diri bangsa di tingkat internasional
Dapat kita simpulkan bahwa para peneliti bidang TIK diharapkan lebih melihat user needs (kebutuhan pengguna atau stakeholder), lebih membumi dan memprioritaskan penelitian ke arah mencari solusi kebutuhan riil masyarakat. Tentu peneliti bidang TIK akan semakin sibuk karena disamping harus memilih tema penelitian yang siap terap untuk masyarakat, juga unggul dan dapat bersaing secara internasional, dan apabila diperlukan dapat membantu mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih.
Bahasa lainnya, penelitian yang dilakukan harus menjawab kepentingan beberapa stakeholder, yaitu:
- Masyarakat dan publik, untuk menuju masyarakat berbasis pengetahuan (knowledge based society) dan layanan elektronik (eServices)
- Pemerintah, untuk menuju eGovernment
- Industri, untuk menuju industri TIK yang global dan berdaya saing
- Lembaga Iptek, untuk menuju lembaga Iptek kelas dunia
Kemudian apa prioritas tema penelitian TIK yang direkomendasikan dalam buku putih tersebut? Ada 5 prioritas utama yang masing-masing memiliki bidang garapan seperti di bawah:
- Infrastruktur Informasi: jaringan informasi dan telekomunikasi, information exchange, digital broadcasting, perangkat keras komputer dan device pendukungnya, community access point
- Perangkat Lunak: sistem operasi, sistem aplikasi, bahasa pemrograman dan development tool, opensource, simulasi dan komputasi
- Kandungan (Content) Informasi: respositori dan information sharing, creative digital, data security, eServices
- Pengembangan SDM dan Kelembagaan: edukasi dan research center, sertifikasi dan kurikulum TIK, pengembangan software house lokal, inkubator bisnis dan competence center, pengembangan ICT park
- Regulasi dan Standardisasi: regulasi konvergensi TIK, pengembangan sistem insentif, standardisasi peralatan TIK, universal service obligation (USO)
Informasi lengkap masing-masing tema dapat didownload langsung dari draft buku putih yang ada di situs KNRT (http://www.ristek.go.id/index.php?mod=File&conf=frame&abs=1&file=file_upload/pengumuman/buku_putih.htm)
Di Indonesia sebenarnya dokumen-dokumen semacam Jakstranas Iptek, ARN dan buku putih ini masih menyisakan pekerjaan rumah. Diantaranya yang paling mencolok adalah bagaimana kita bisa mensinkronkan arah penelitian dan pengembangan, karena beberapa kementrian maupun departemen lain juga membuat kajian, kebijakan dan buku putih yang meskipun bertema sama tetapi sering isinya berbeda dan susah mencari titik temunya. Masalah kemudian adalah sosialisasi, mungkin perlu dipikirkan teknik sosialisasi yang lebih efektif secara kualitas dan kuantitas, karena seminar dan workshop sepertinya agak kurang efektif dalam proses diseminasi informasi dari kebijakan-kebijakan pemerintah.
Draft dokumen buku putih ini dapat didownload melalui situs http://www.ristek.go.id. Terutama bagi peneliti yang bergerak di bidang TIK, mudah-mudahan bisa menjadi bahan rujukan dalam penentuan tema dan prioritas penelitian. Saat ini KNRT masih membuka diri untuk menerima masukan berhubungan dengan buku putih ini, masukan dapat dilayangkan melalui URL: http://www.ristek.go.id/index.php?mod=File&conf=frame&abs=1&file=file_upload/pengumuman/buku_putih.htm
Daftar Hotspot Gratis di JAKARTA
Ada hotspot gratis yang belum tercantum disini ? Atau ada hotspot yang sudah tidak aktif/gratis lagi?
Silahkan informasikan di form komentar posting ini. Thanks !
DAFTAR HOTSPOT INTERNET GRATIS DI JAKARTA
Mungkin saat anda diperjalanan tiba tiba anda terima sebuah pesan yang mengharuskan anda membalas suatu email dengan segera.
Atau klien yang minta penawaran harga lewat email sebelum jam tertentu, atau kekasih anda minta anda segera memberi keputusan yang harus dikirim lewat email dan sebagainya.
Tentunya pilihan paling mudah buat anda adalah segera mengunjungi Warnet terdekat atau Cafe Cafe yang menyediakan Hotspot.
Nah kalau anda punya notebook yang dilengkapi dengan fasilitas WIFI atau anda pemakai blueberry atau Handphone 3G dan PDA serta gadget lainya yang dapat terkoneksi ke internet.
Anda bisa mampir ditempat tempat ini dan bisa koneksi ke internet secara gratis dengan koneksi 802.11b Wi-Fi atau 802.11g Wi-Fi
Silakan pilih tempat mana yang paling mudah dicapai dan terdekat dari lokasi anda berada plus dengan link nya misalnya anda butuh informasi mengenai tempat tersebut.
Have a nice surfing and free services.
1. Bakmi Keriting Restaurant
Jl. Jend Sudirman Kav 1 Wisma BNI 46 Jakarta 10220
2. Fashion Cafe
Jl. Jend Sudirman Kav 1Wisma BNI 46 Jakarta 10220
3. Food Court Restaurant
Jl. Jend Sudirman Kav 1Wisma BNI 46 Jakarta 10220
4. Java Bay Cafe
Jl. Jend Sudirman Kav 1 Wisma BNI 46 Jakarta 10220
5. Mall - Plaza Senayan
Jl. Asia Afrika 8 Plaza Senayan Jakarta 10270
6. Marche Moven Pick Restaurant
Jl. HR Rasuna Said Kav X-0, Graha Surya Internusa Lt Dasar Jakarta 12950
7. Grand Melia Hotel
Jl. H. R. Rasuna Said Kav X-0, Hotel Grand Melia Jakarta 12950
update: sudah tidak gratis, Rp 75.000 / 2 jam (trims Kukuh)
8. Millenia RatuPlaza
Jl Jenderal Sudirman RatuPlaza eMall, 4th floor Jakarta 10220
9. Mall - Telkom Teleshop
Mall Taman Anggrek Jakarta Barat
10. Harris Hotel Tebet Jakarta
Jl. Dr Saharjo 191 Jakarta Selatan
11. Jakarta Convention Center
Jl. Gatot Subroto Senayan Jakarta Selatan
12. Mojo Cafe
Mangga Dua Square Level 3, Next to Surya Cinema Jakarta kota
13. Cyber Cafe
Orion Dusit Lantai Dasar. Jakarta Kota
14. Office - Istana Negara
Pers Room 1 President Office Jakarta Pusat
15. Office - Telkom
Jl. Gatot Subroto Graha Citra Caraka Jakarta Pusat
16. Dunkin Donat Pusat
Jl. Hayam Wuruk dekat dengan Wisma Hayam Wuruk Jakarta Kota
17. Plaza Semanggi. Lantai 1 dan lantai 2 dan Food court area
Jl. Jendral Sudirman Jakarta Selatan
18. Oma Sendok
di jalan Empu Sendok No. 45, Senopati keb baru Jakarta Selatan.
19. Bakoel koffie,
Bellaggio, Mega Kuningan.
20. BizNet Cafe,
Mega Kuningan
21. Delights cafe,
Jalan Kemang Raya, Kemang Jakarta Selatan.
22. Cafe Aksara Bookstore,
Kemang, Jakarta Selatan.
23. Restoran Hotel Grand Flora,
Kemang, Jakarta Selatan.
24. Cafe Lokananta,
Panglima Polim Selatan, Jakarta Selatan.
25. BAKWAN ECETERA
Jl. Benda No. 89, Kemang - Jakarta Selatan,
26. Mal Pondok Indah II,
mulai lantai paling bawah hingga ke lantai atas (foodcourt) khusus hari kerja.
27. Depok Town Square (Foodcourt)
28. ZOE Cafe, Depok
UU Anti Pornografi - Aksi
...........:::::::Pro Dan Kontra UU Anti Pornografi dan Pornoaksi::::::::...........
PENDAHULUAN
Dewasa ini di negara kita, Indonesia, kasus-kasus pornografi dan pornoaksi memperoleh perhatian khusus baik dari kalangan eksekutif, yudikatif, legislatif, serta masyarakat, termasuk tokoh-tokoh agama, kalangan artis, mahasiswa dan pemuda. Masih ingatkah anda dengan goyangan ‘ngebor’ yang sempat popular di kancah musik dangdut kita? Walaupun kalangan tertentu sempat mengkritik, mencemooh, bahkan menghujat goyangan tersebut, sebenarnya goyang ‘ngebor’ mendapat hati di sebagian besar masyarakat kita. Bagaimana dengan maraknya penjualan VCD porno? atau bahkan artis yang ikut di dalamnya adalah remaja-remaja kita. Sedemikian bejatkah moral pemuda-pemudi kita? Lebih lanjut, akhir-akhir ini sedang hangat-hangatnya kasus penerbitan majalah Playboy Indonesia yang mana sebagian orang menentang pembuatan dan peredaran majalah tersebut di Indonesia. Sejauh mana masyarakat Indonesia dapat menerima jepretan foto-foto ‘panas’ yang artistik, tidak murahan, dan esensial bagi sebagian kaum adam? Sejumlah kalangan merasa perlu untuk sesegera mungkin dirumuskannya dan ditetapkannya Undang-Undang anti pornografi dan pornoaksi. Namun hal ini sepertinya tidak semudah yang dibayangkan, sebab pertanyaan mendasar yang perlu kita jawab adalah sejauh mana batasan-batasan pornografi dan peronoaksi itu sehingga suatu hasil karya dapat dikategorikan sudah melebihi batasan kewajaran (porno) dalam konteks etika di negara ini. Rancangan Undang-Undang (RUU) anti pornografi dan pronoaksi nantinya akan berjalan kurang efektif untuk mengatasi kasus-kasus pronografi dan pornoaksi yang muncul di Indonesia.
KAJIAN TEORI
Dalam pembahasan masalah pornografi dan pornoaksi perlu adanya pengetahuan tentang etika dan pengertian beberapa kata yang krusial dalam RUU anti pornografi dan pronoaksi. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral yang dapat menghimbau manusia untuk berperilaku baik. Masyarakat Indonesia sangat menjunjung tinggi etika dalam kehidupannya di berbagai hal. Masih banyak masyarakat kita yang belum paham pengertian dari pornografi dan pornoaksi itu sendiri. Mengutip pengertian dua kata tersebut dalam RUU anti pornografi dan pronoaksi, pornografi diartikan sebagai substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotica, sedangkan pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum. Pasal-pasal dalam RUU anti pornografi dan pronoaksi secara jelas melarang seseorang untuk membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa, tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir, melakukan onani atau masturbasi, dan sebagainya. Pasal-pasal lain dalam RUU anti pornografi dan pronoaksi juga melarang untuk menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa, daya tarik orang yang menari erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang berciuman bibir, dan sebagai nya melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi media. Lebih lanjut detail sebagian bunyi pasal-pasal tersebut dapat dibaca pada salinan RUU anti pornografi dan pronoaksi di bagian lampiran.
PEMBAHASAN
Rancangan Undang-Undang anti pornografi dan pronoaksi berjalan kurang efektif untuk mengatasi kasus-kasus pronografi dan pornoaksi yang muncul di Indonesia jika RUU tersebut nantinya disahkan dan diterapkan. Memang diatas kertas RUU tersebut tampaknya baik-baik saja dan sepertinya mudah untuk di terapkan. Namun dalam penerapannya hal itu tidaklah mudah jika RUU tersebut tidak mengalami perubahan yang siknifikan. Ada beberapa faktor yang menjadikan RUU anti pornografi dan pronoaksi lemah dalam implementasinya.
Pertama, RUU anti pornografi dan pronoaksi dibuat berdasarkan pendekatan moral dalam etika berperilaku yang ada di masyarakat. Perlu diingat bahwa etika adalah sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun kelompok (dalam hal undang-undang acuan yang dipakai adalah seluruh masyarakat Indonesia). Pertanyaannya sekarang adalah apakah yang dilarang RUU anti pornografi dan pronoaksi memang benar-benar hal yang buruk? Dan apakah hal yang lolos dari RUU anti pornografi dan pronoaksi memang benar-benar baik? Dua pertanyaan di atas tentulah tidak mudah untuk dijawab. Orang yang beranggapan bahwa RUU anti pornografi dan pronoaksi selalu menghasilkan sesuatu yang baik adalah orang yang tidak relistis, sebab pemikiran kritis yang sebenarnya harus kita gunakan. Lebih lanjut, masalah pronografi dan pornoaksi lebih mempertanyakan moral dan akhlak masing-masing individu, sehinggga harus dijawab pula oleh moral yang baik dari setiap orang. Sebagai contoh, goyang ‘ngebor’ akan terkesan bukan sebagai suatu pornoaksi apabila orang melihatnya sebagai suatu gerakan seni atau tarian yang indah apa adanya. Disnilah dituntut suatu kedewasaan dan kontrol diri. Justru orang yang melihat goyangan tersebut sebagai suatu pornoaksi adalah orang yang tidak dapat mengendalikan nafsunya dan undang-undang yang dibuat pun akan sia-sia karena tidak mengenai sasarannya. Sebagai analogi, orang yang sedang menjalani diet melihat ada banyak makanan di atas meja. Memang bagi dia makanan tersebut sangatlah provokatif dan pastilah dia memiliki nafsu untuk menyantapnya, sekarang tinggal bagaimana orang tersebut menyikapinya. Jika orang tersebut memiliki keteguhan hati maka ia tidak akan makan makanan tersebut. Makanan tersebut sama halnya dengan goyangan ‘ngebor’ yang sebenarnya bisa kita jadikan sebagai sesuatu yang tidak menimbulkan masalah. Lebih lanjut, memperbaiki moral setiap individu melalui jalur atau proses yang lebih rasional, misalnya lewat pendekatan-pendekatan agama, budi pekerti dan pancasila, lebih efektif daripada sekedar undang-undang dalam bahasa yang ‘mati’.
Faktor yang kedua adalah konteks yang sebaiknya dipakai dalam memutuskan benar salahnya suatu perilaku, dalam hal ini pronografi dan pornoaksi, dimana dapat dikategorikan sudah melanggar norma moral dalam etika berperilaku di masyarakat. Pedoman yang mengacu pada etika sangatlah baik sebab etika bermaksud untuk memberikan kebebasan yang bertanggungjawab pada manusia dalam bertindak, karena setiap tindakannya selalu lahir dari keputusan pribadi (suara hati) yang bebas dengan selalu bersedia untuk mempertanggungjawabkan tindakannya itu karena memang ada alasan-alasan yang kuat mengapa ia bertindak. Oleh karena itu, RUU anti pornografi dan pronoaksi yang melarang tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang berciuman bibir adalah sesuatu yang tidak dapat dibenarkan dalam beberapa kasus. Sebagai contoh, video acara resepsi pernikahan atau foto-foto kenangan pribadi yang memuat perihal berciuman bibir semestinya adalah sesuatu yang sah-sah saja sebab hal tersebut berada dalam konteks yang pantas untuk dibenarkan dimana emosi seseorang dalam perilaku tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Contoh lain yang akhir-akhir ini diperdebatkan adalah pose-pose ‘panas’ seorang artis dalam beberapa media cetak tertentu, sebagai contoh majalah Playboy Indonesia. Sesuai pemikiran kritis dalam beretika, hal ini pun juga tidak dapat dikategorikan sebagai suatu pornografi karena pose-pose yang menurut sejumlah orang tidak pantas untuk diterbitkan tersebut berada dalam konteks yang dapat dibenarkan. Seperti yang kita ketahui bahwa pose-pose ‘panas’ tersebut dimuat dalam sebuah majalah yang diperuntukan bagi orang dewasa. Tentu saja apabila foto-foto atau gambar-gambar tersebut dimuat dalam majalah anak-anak atau remaja adalah sesuatu yang tidak benar sebab berada dalam konteks yang salah. Dalam hal ini orang dewasa dianggap sesuai mengkonsumsi gambar-gambar tersebut sedangkan bagi anak-anak tidak sesuai. Orang-orang yang memiliki pandangan bahwa gambar-gambar tersebut merupakan suatu pornografi adalah orang yang tidak kritis dan tidak relistik terhadap apa yang sudah dikerjakan dengan profesional dan memiliki sentuhan emosi artistik yang indah sebab pose-pose tersebut tidak menampilkan seorang model yang telanjang tanpa penata rias, cahaya, dan gaya pada waktu pose-pose tersebut diambil. Sama halnya dengan lukisan-lukisan seorang pelukis yang mengilustrasikan seseorang yang telanjang namun sarat emosi dan makna. Lebih lanjut, hak cipta seorang artis lah yang seharusnya lebih di perhatikan.
Faktor ketiga yang cukup krusial yang ada dalam kelemahan RUU anti pornografi dan pronoaksi adalah banyaknya kata sifat dan kata-kata lain yang sebenarnya mengandung unsur-unsur relatifitas dan perlunya pemahaman yang tidak rancu terhadap obyek yang menjadi sasaran (obyektifitas). Sebagai contoh kata sensual, kata sifat itu tidaklah terdefinisi secara jelas derajatnya. Bagian mana saja yang dianggap sensual dari seseorang? Apakah payudara seorang wanita dengan ukuran 36C? Bukankah anda pernah mendengar bahwa ada bibir yang sensual? Apakah semua orang harus menutup bibirnya dengan kain penutup karena bibirnya dianggap sensual? Sesuatu hal yang bodoh jika itu dilakukan dan sungguh mengerikan jika melihat semua orang menggunakan penutup bibir ketika jalan di tempat umum. Kalau begitu kita perlu tahu sejauh mana sensualitas bagian-bagian yang sensual tersebut sehingga dapat dikategorikan melebihi batasan. Lebih lanjut kita juga perlu melihat nilai-nilai obyektifitas dari sebuah obyek. Jangan sampai kita melihat kulit yang bersih dan mulus saja sudah dianggap melanggar undang-undang. Sungguh tragis jika itu terjadi. Jika kita membandingkan antara pria dan wanita, pertanyaan yang muncul terkait dengan pornografi adalah mengapa wanita dianggap tidak pantas menunjukkan bagian payudaranya? Sedangkan kita sering menjumpai model pria yang bertelanjang dada dan itu wajar-wajar saja. Bukankah ini sudah merupakan diskrimiknasi? Ada baiknya peraturan atau undang-undang dibuat sejelas-jelasnya dan tidak menggunakan kata-kata yang mengandung unsur relatifitas. Misalnya, foto atu gambar yang dilarang adalah yang menunjukan bagian payudara dan kelamin seseorang. Contoh lain, dilarang memuat foto dengan model yang mengenakan celana atau rok dengan panjang lebih pendek dari 40 centimeter. Hal ini pun tidaklah mudah untuk dirumuskan sebab masing-masing perumus RUU dan subyek sasaran undang-undangnya memiliki pandangan yang berbeda-beda, namun standarisasi yang kita butuhkan untuk dapat membuat hukum menjadi lebih pasti.
KESIMPULAN
Rancangan undang-undang pornografi dan pornoaksi tidaklah efektif dalam penerapannya. Hal ini didasarkan pada akar permasalahannya yang bersumber lebih pada pemahaman moral dalam etika berperilaku masing-masing individu. Hak seorang artis untuk menciptkan karya-karyanya adalah sesuatu yang harus dihargai dan dijunjung tinggi. Justru para penikmat hasil karya tersebut yang seharusnya bisa mengintrepetasikan hal tersebut dengan benar yang tentunya dilandasi dengan moral dan akhlak yang baik. Kita juga harus melihat konteks dimana suatu gambar, lukisan, dan sebagainya itu ditempatkan. RUU anti pornografi dan pornoaksi masih mengandung banyak kata yang dapat menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaannya. Pornografi dan pornoaksi hanya dapat dinilai dengan hati yang bersih serta moral yang baik, bukan dibatasi dengan undang-undang yang memiliki bahasa yang ‘mati’.
bagaimana dengan anda?? apa komentar anda tentang pornografi?? sok suci or realistis?
.......:::::Pernyataan Sikap Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali:::::.........
terhadap
Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi
dan Pornoaksi (RUU APP)
Pornografi dalam RUAPP dirumuskan sebagai ”substansi dalam media atau alat komunikasi, yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika”. Pornoaksi dirumuskan sebagai ”perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan dan/atau erotika di muka umum”. (Pasal 1 RUU APP).
Pornografi dan pornoaksi bukan saja dilarang oleh RUU APP, melainkan juga diancam hukuman yang relatif berat bagi yang melanggarnya. Hukuman denda yang diancamkan bervariasi mulai Rp. 100.000.000, sampai Rp. 3.000.000.000.
RUU APP tentu mempunyai ukuran atau parameter tersendiri dalam menentukan substansi dalam media atau alat komunikasi yang dianggap mengandung muatan pornografi. Demikian pula halnya dengan perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan dan/atau erotika di muka umum, sehingga dapat disebut pornoaksi. Parameter yang digunakan, tentunya sesuai dengan keadaan sosial budaya mereka yang tergabung dalam tim RUU APP.
Sebenarnya adat dan hukum adat Bali juga mengenal sikap dan perbuatan semacam pornografi dan pronoaksi seperti yang dimaksud dalam RUU APP. Dalam hal-hal tertentu, sikap dan perbuatan itu adakalanya ”dilarang” dan kadang-kadang hanya ”tidak dikehendaki”.
Kapan suatu sikap dan perbuatan dianggap ”dilarang” dan kapan dia hanya ”tidak dikehendaki”? Adat dan hukum adat Bali mempunyai parameter tersendiri, sesuai dengan sosial budaya Bali yang dijiwai agama Hindu.
Parameter yang digunakan oleh mereka yang tergabung dalam tim RUU APP dalam merumuskan sikap dan perbuatan yang dianggap pornografi dan pronoaksi, tidak mungkin ”disesuaikan” dengan keadaan sosial budaya Bali yang dijiwai agama Hindu.
Demikian pula sebaliknya, parameter yang digunakan oleh adat dan hukum adat Bali dalam menentukan sikap dan perbuatan yang ”dilarang” dan ”tidak dikehendaki”, tidak mungkin ”disesuaikan” dengan parameter yang digunakan oleh tim RUAPP dalam merumuskan sikap dan perbuatan yang dianggap pornografi dan pronoaksi.
Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali sadar betul akan hal ini. Itu sebabnya MDP Bali tidak berambisi untuk memberlakukan sikap dan perbuatan yang dianggap mengandung unsur pornografi dan pornoaksi menurut parameter adat dan hukum adat Bali yang dijiwai agama Hindu, berlaku secara nasional. Itu pula sebabnya kenapa MDP Bali BERTERIAK dan MENOLAK RUU APP disahkan menjadi Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi, karena tidak sesuai dengan sosial budaya Bali yang dijiwai agama Hindu.
URGENSI
Di tengah kehidupan bangsa dan negara yang kini sedang dalam keadaan serba sulit dengan masalah-masalah yang sangat strategis dan mendasar, pembahasan RUU APP ini menjadi tidak begitu urgent. Pemaksaan RUU APP menjadi UU dan pemberlakuannya di kemudian hari tidak mustahil justru bakal memicu munculnya perasaan tidak mempercayai antarkomponen bangsa dalam wadah NKRI.
Terlebih lagi, tidak adanya UU Antipornografi dan Pornoaksi tidak akan mengakibatkan terjadinya kekosongan hukum bagi aparat penegak hukum dan ataupun komponen anak bangsa ini untuk melakukan upaya hukum. Ini karena Indonesia sudah memiliki perangkat maupun produk hukum yang lebih daripada cukup buat melakukan upaya hukum terhadap pornografi maupun pornoaksi.
Untuk itu, kami Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali memberikan solusi sebagai berikut.
SOLUSI
1.Mendesak DPR RI untuk mengutamakan dan menyegerakan pembahasan RUU KUHP baru, sehingga bisa menjadi payung umum bagi setiap produk hukum lain di Indonesia yag memberikan sanksi pidana, termasuk pornografi dan pornoaksi.
2. Mengoptimalkan penegakan hukum dengan perangkat hukum yang selama ini sudah ada dan tetap berlaku yang juga mengatur perihal antipornografi dan pornoaksi, seperti:
a.KUHP
b.UU Pokok Pers
c.UU Perfilman Nasional
d.UU Penyiaran
e.UU Kekerasan dalam Rumah Tangga
f.UU Perlindungan Anak
3. Mengoptimalkan peran dan fungsi Badan/Dewan/Komisi terkait yang secara resmi diamanatkan, dibentuk, diberi wewenang oleh KUHP dan ataupun UU tersebut pada butir 2 untuk mengontrol dan ataupun menindak dengan penegakan hukum tegas setiap pelanggaran susila maupun kesopanan yang dikategorikan pornografi dan pornoaksi. Badan/Dewan/Komisi dimaksud, antara lain:
a. Kepolisian RI (sesuai KUHP);
b. Dewan Pers (sesuai UU Pokok Pers);
c. Badan Sensor Film Nasional (sesuai UU Perfilman Nasional)
d. Komisi Penyiaran Indonesia (sesuai UU Penyiaran)
e. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (sesuai UU Perlindungan Anak).
Pengoptimalan peran dan fungsi Badan/Dewan/Komisi sebagaimana dimaksud dalam butir 3 tersebut bagi kami sudah lebih daripada cukup dibandingkan dengan membentuk lembaga baru, semisal Badan Antiponografi dan Pornoaksi sebagaimana dicantumkan dalam RUU Antipornografi dan Pornoaksi, yang sangat rentan dimanfaatkan oleh para pihak dan ataupun kelompok sebagai ”polisi moral” yang justru berpotensi besar dijadikan alat untuk menghakimi secara sepihak pihak-pihak dan ataupun kelompok lain yang tidak disukai dan ataupun dijadikan target sasaran.
Pengoptimalan peran dan fungsi Badan/Dewan/Komisi sebagaimana dimaksud butir 3 tersebut juga menjadi urgent, bahkan mutlak, mengingat lembaga-lembaga ini diamanatkan secara resmi dan sah dalam UU yang merupakan hasil resmi dan sah DPR RI sebagai lembaga tinggi negara. Pengabaian peran dan fungsi lembaga-lembaga ini, logikanya, juga berarti mengabaikan produk resmi dan sah DPR RI sendiri.
PENUTUP
Demikian sikap resmi kami sebagai rakyat Bali terhadap RUU Antipornografi dan Pornoaksi yang kini sedang dibahas di DPR RI. Sikap resmi ini diputuskan secara bulat dan aklamasi dalam Pasamuhan Agung I Majelis Utama Desa Pakraman [MDP] Bali pada tanggal 02 Maret 2006 pukul 22.15 Wita
Bersama ini pula kami Majelis Desa Pakraman Bali yang mewadahi 1.430 Desa Pakraman seluruh Bali mengajak segenap komponen anak bangsa Indonesia untuk tetap saling menghargai dan menjunjung tinggi keragaman sosio-budaya dan religius di antara kita, karena keragaman tidak hanya indah tapi juga adalah keniscayaan semesta yang memang sengaja diciptakan Ida Sang Hyang Widhi Wasa atau Tuhan Yang Mahaesa justru untuk memberikan kesadaran dan pemaknaan bagi eksistensi kehidupan kita di bumi. Kitab suci Weda menyuratkan jelas kita sebagai wasudewa kotum bhakam, bahwa segenap makhluk hidup sesungguhnyalah menjadi satu keluarga Ibu Bumi.
Denpasar, 02 Maret 2006
Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali,
Drs. Agung Arnawa, MBA., MM.
Plh. Bandesa Agung
(jiwamerdeka.blogspot.com)






